Translate to English
Kencing Unta Sebagai Obat Cetak Email
Desember 2011
Ditulis oleh admin   
Akhir-akhir ini  masyarakat mulai menggunakan air susu dan air kencing unta sebagai obat berbagai macam penyakit, dan ternyata banyak yang mendapatkan kesembuhan dengan cara meminum air susu dan air kencing unta. Bagaimana status hukumnya dalam Islam, apakah halal atau haram? Sebelum membahas hukum mengkonsumsi air kencing unta untuk obat, perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang status air kencing unta, apakah suci atau najis ?


Hukum Air Kencing Unta dan Sejenisnya

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, di antaranya ada yang berpendapat bahwa, air kencing unta tidak najis ini adalah pendapat Malikiyah dan Hanabilah, serta sebagian dari ulama Syafi'yah, seperti Ibnu Huzaimah, Ibnu Mundzir, Ibnu Hibban, Abu Sa'id Al-Isthihri, Royyani.
Dalil mereka adalah sebagai berikut :

Pertama, Hadist 'Urayinin:  Dari Anas bin Malik berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintah kan mereka untuk men- datangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi saw dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu sampai kepada Nabi saw menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi." ( H.R. Bukhari/233 dan Muslim/3162).

Hadist di atas menunjuk kan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah saw memerintahkan 'Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan kepada air kencing unta.

Hadist di atas juga berlaku bagi semua unta dan semua orang, tidak dikhususkan bagi Urayinin saja, karena pada kasus seperti ini dalam kaedah ushul fiqh disebutkan bahwa, "Teks-teks Al Qur'an dan Sunnah itu yang dipakai adalah keumuman lafadhnya, bukan kekhususan sebabnya”.

Berkata Ibnu Mundzir, "Barang siapa yang mengatakan bahwa hadits ini khusus orang-orang tersebut, maka orang itu tidak benar, karena kekhususan itu tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil. " 
 
Kedua, hadist Anas bin Malik: "Dari Anas berkata, "Sebelum masjid dibangun, Nabi r shalat di kandang kambing. Dibolehkan sholat di dalam kandang kambing menunjukkan bahwa kencing kambing tidak najis, karena kandang kambing pasti ada kencing dan kotoran kambing."(H.R. Bukhari)  
Dibolehkannya sholat di dalam kandang dalam dua hadist di atas menunjukkan bahwa air kencing kambing adalah suci tidak najis, karena biasanya kandang kambing itu tidak bisa terlepas dari air kencing dan kotoran kambing.

Ketiga, kaidah Fiqh yang disebut dengan Al Bara’ah Al Asliyah (pada dasarnya segala sesuatu yang belum ada hukumnya itu kembali kepada asalnya) dan asal dari segala sesuatu itu suci termasuk air kencing unta dan kambing,  barang siapa yang menganggapnya najis, maka dia harus mendatangkan dalil, dan tidak didapat- kan dalil.  
Dari uraian di atas dapatlah dikatakan bahwa air kencing unta, kambing dan semua hewan yang boleh dimakan adalah suci dan tidak najis.
   
Hukum Berobat Dengan Minum Air Kencing Unta

Para ulama membolehkan berobat dengan minum air kencing  unta. Adapun dalil mereka adalah sebagai berikut :

Pertama, hadist 'Urayinin di atas. Hadits di atas bagi kelompok yang mengatakan bahwa air kencing unta tidak najis, maka tidak ada masalah. Dan dibolehkan berobat dengan sesuatu yang tidak najis. Bagi yang me- ngatakan bahwa air kencing unta najis, maka peristiwa dalam hadits tersebut adalah karena darurat. Sehingga dibolehkan berobat dengan air kencing unta - walaupun menurut mereka najis- karena darurat.

Berkata Khatib Syarbini, "Adapun perintah Rasulullah saw kepada Al-'Arayinin untuk meminum kencing unta, tujuannya adalah untuk pengobatan.Dan pengobatan dengan sesuatu yang najis dibolehkan, jika memang yang suci tidak bisa menggantikannya".

Kedua, hadist Ibnu Abbas, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, "Sesungguhnya dalam air kencing unta dan susunya bisa untuk mengobati sakit perut ( rusak pencernaannya)".(H.R. Ahmad)

Ketiga, terbukti secara ilmiah dan uji laboratorium bahwa air kencing unta yang dicampur dengan susu unta, bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit, di antara nya penyakit kanker, leukemia (kanker darah), hepatitis, penyakit gula (diabetes) dan penyakit kulit.

Dari keterangan di atas, bisa disimpulkan bahwa air kencing unta hukumnya tidak najis menurut pendapat yang benar. Oleh karena itu, dibolehkan berobat dengan air kencing unta, selain pernah diperintahkan oleh Rasulullah saw kepada yang terkena penyakit, begitu juga secara medis ternyata air kencing unta banyak manfaatnya.Wallahu A'lam.-
   
  DR. Zain An Najah

 

Add comment


Security code
Refresh

Pelanggan Buletin Da'wah
Nama Jumlah

Bpk.Hasanudin-Tgrg 75 Eks
Toko Bandung Jaya 50 Eks
PT. Sulindafin 100 Eks
DKM Nashir Mubarok 100 Eks
Pusdiklat Depdiknas 100 Eks
An Nur Ciputat 100 Eks
Baitul Quddus Tgrg 50 Eks
Baiturrahman Ciputat 50 Eks
SMP Batik Solo 75 Eks
Al Ikhlash Surabaya 100 Eks
H.M. Slamet Riau 50 Eks
Baiturrahman Jambi 100 Eks
Al Hidayah Lampung 100 Eks
PT. Coca-cola Ungaran 120 Eks
Kampus USU Medan 60 Eks
PT. Toyota Motor 100 Eks
TB. Bina Karya Gorontalo 100 Eks
PT. Pupuk Sriwijaya 50 Eks
Hanamasa Surabaya 100 Eks
Jamu Gujati 59 Solo 50 Eks
CV. Warga Tani 50 Eks
Tin Agustin Sukabumi 50 Eks
Al Amin Jonggol 50 Eks
IGBS Darul Marhamah 60 Eks
TB. Bina Karya Gorontalo 100 Eks
Masjid Ar Royan Bogor 75 Eks
Masjid Al Muhajirin Riau 50 Eks
Masjid Nurul Iman Riau 50 Eks
Bpk. Hadi Prabowo Banjarnegara 50 Eks
Masjid At Taqwa Ciamis 50 Eks
Masjid Safinatullah Sumbar 100 Eks
PT. Buma Apparel Industri 50 Eks
Abdul Aziz Bekasi 60 Eks
Masjid Al Huda Lampung 50 Eks
Bpk. Fauzi Ahmad Tuban 30 Eks
Bpk. Anwar Syarifuddin 50 Eks
Masjid Al Hilal Surabaya 100 Eks
Ma'had Baitul Hikmah Sukoharjo 50 Eks
Zakaria Anshori Solo 100 Eks
H. Hasan Masri 50 Eks
Syafrol Makmur Banten 50 Eks
YMGM Pusat Lampung 375 Eks
Masjid Jami' Padang Luar 100 Eks
Masjid Al Munir Cilacap 100 Eks
Indofood Tower Jakarta 100 Eks
Yayasan Triguna 100 Eks
Asril Rahim - Pondok Indah 200 Eks
Gandaria City 100 Eks
Masjid ulumul Bahr 200 Eks
Ibu Suyudi 200 Eks
qrcode

Dewan Dakwah DKI Jakarta